 |
|
| Sebagai pasien kemana anda mengadu bila punya keluhan? |
Kasus Prita Mulyasari, terdakwa pengirim email berisi keluhan terhadap layanan satu rumah sakit, banyak dibicarakan dalam
minggu-minggu terakhir ini.
Ibu dua anak ini didakwa mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, melalui email yang berisi keluhan
terhadap layanan RS tersebut.
Mentri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan bila ada masalah sebaiknya Prita melapor ke departemen kesehatan, dinas kesehatan
atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Siti Fadilah mengatakan pasien memiliki hak atas tindakan medis serta efek samping obat yang mereka dapat.
Namun Indonesia belum memiliki undang-undang untuk melindungi pasien.
Selama belum ada undang-undang ini, bila anda menjadi pasien, dan memiliki keluhan, kemana anda mengadu, dan cara apa yang
anda tempuh?
---------------------------------------------- Hanif Kasring, Manokwari, Papua Barat Saya termasuk satu di antara orang-orang yang paling malas berurusan dengan rumah sakit walaupun dalam kondisi sakit berat,karena
saya tahu benar bahwa para "abdi kesehatan"yang bertugas di sebagian besar rumah sakit di negeri kita ini belum siap untuk
memberikan pengabdian yang sesungguhnya untuk para pasien.
Djohan Suryana, Jakarta Apabila saya mengalami layanan rumah sakit yang tidak memuaskan seperti yang dialami oleh Prita maka saya akan menulis keluhan
tersebut di rubrik surat pembaca di surat kabar nasional.
Cahyana Endra Purnama, jogjakarta Banyak warga pedesaan yang juga mengalami kekecewaan atas pelayanan kesehatan, terutama dengan pelayanan PUSKESMAS atau dokter
praktek di sekitar mereka, tetapi tidak ada kemudahan untuk melaporkan hal tsb. Alamat-alamat yang disebutkan oleh Men.Kes
RI itupun juga tidak mudah untuk dijangkau, atau para pasien tsb sudah kehilangan semangat untuk melaporkan.
Zulkifli, Bogor Pasien rumah sakit adalah konsumen. Sebagai konsumen tentu harus memperoleh pelayanan yang baik namun di Indonesia lembaga
konsumen hanya merupakan lembaga independen yang tidak punya kekuatan untuk menekan lembaga publik, jika melalaikan hak-hak
konsumen. Untuk itu jalan satu-satunya konsumen harus sadar akan hak dan kewajibannya, begitupula pihak public service harus
lebih sadar lagi akan kewajiban mereka.
Neneng windayani, Bandung Pasien slalu dalam posisi lemah, saya sendiri pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang dokter puskesmas.
Jelas-jelas saya sudah mengikuti prosedur, malah marah-marah hanya karena saya bertanya ke mana saya akan dirujuk untuk berobat
THT. Betapa menyedihkan, padahal dia dibayar oleh negara untuk melayani rakyat.
Abdullah Salim, Malang Jangan repot2 ambil koper langsung ke Singapura. Lebih sopan lebih murah.
Indra Gunawan, Kalianda Kalau saya sebagai pasien merasa dirugikan oleh pihah rumah sakit, tentu yang pertama yang saya tuju untuk mengadu adalah
pihak rumah sakit itu sendiri. Kasus ini juga menunjukkan bahwa sinergi antara pasien dengan pihak rumah sakit memang masih
kurang,seharusnya,DPR segera mengesahkan RUU tentang perlindungan pasien.
Etty Hariyani, Balikpapan Menurut saya Dinas Kesehatan atau pemerintah di masing-masing daerah harus membuka line telpon/sms untuk pengaduan masyarakat
terhadap layanan kesehatan yang didapat. Namun line telpon/sms tersebut harus diupdate terus.
|