 |
|
| Warga korban lumpur sering melakukan unjuk rasa untuk menuntut hak mereka |
Tiga tahun telah berlalu sejak bermulanya kasus lumpur Sidoarjo, dan dari ribuan berkas tanah dan rumah, hanya sebagian kecil
yang selesai.
Menurut Humas, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, BPLS Ahmad Zulkarnaen, dalam kurun waktu 3 tahun terakir ini, dari 13
ribu berkas tanah dan rumah yang harus di ganti rugi, hanya sebagian kecil saja berkas yang sudah diselesaikan.
Dan ditengah peringatan tiga tahun lumpur Sidoarjo, Komnas membentuk tim penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia
terhadap korban lumpur.
Tim penyelidik ini dibentuk setelah sejumlah rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah tidak dijalankan.
Komnas HAM akan menyerahkan berkas-berkas ke Kejaksaan Agung bila ditemukan pelanggaran HAM berat.
Tim penyelidik Komnas HAM yang terdiri dari 5 hingga 7 orang akan memeriksa 2-3 korban per hari dan berharap pemeriksaan ini
akan selesai pada akhir Juli.
Menurut anda, penyelidikan Komnas ini harus terfokus pada aspek apa saja? Hak warga untuk tinggal, hak warga untuk mencari
nafkah di lokasi?
---------------------------------------------- Bone Jehandut, Tangerang Menurut saya, Komnas HAM sebaiknya fokus pada aspek kehidupan masyarakat korban saat ini. Cari tempat tinggal yang baru, pencaharian
baru dan aktifitas baru. Kalau mereka tetap tinggal di lokasi, mereka tidak akan mengalami perubahan. Komnas HAM juga perlu
mendesak agar pemerintah untuk segera turun tangan.
Satrio Boediono, Jogjakarta Ada dua hal yang penting. Pertama, bagaimana menghentikan keluarnya lumpur dari perut bumi. Kasus sidoarjo berlarut-larut,
karena ketika kasus itu diatasi, ditengah jalan tidak dilanjutkan, karena tidak ada dana. Kedua, menolong korban lumpur bisa
menjadi bagian dari program pengentasan kemiskinan.
Rudy Us'Abatan, Taipei, Taiwan Selama 3 tahun para korban Lapindo kurang diperhatikan dan ini adalah tanda bahwa negara, dalam hal ini para pejabat yang
berwenang,tidak memperhatikan hak-hak dasar rakyatnya.
Alva Christo Y.W., Jogjakarta Saya berpendapat bahwa penyelidikan pada korban harus dilakukan sedetail mungkin, karena bukti-bukti yang didapat harus kuat.
Pelanggaran HAM semacam ini adalah tindakan yang kurang terpuji, karena menelantarkan korban dalam waktu 3 tahun. Ini dapat
menjadi pelajaran bagi beberapa perusahaan pengeboran untuk dapat lebih "dewasa" dan mengutamakan keselamatan kerja dan lingkungan.
Inah Rukminah, Bahamas Warga yang menderita selama 3 tahun sudah tentu mereka memerlukan bantuan baik tempat tinggal maupun tempat usaha. Sampai
kapankah mereka akan menderita?
Sisyono, Pemalang Saya hanya bisa berdo;a semoga mereka di beri kemudahan.andai saja ada komisi penanganan lumpur sidoarjo?
Ngasimudin, Depok Kasus lumpu merupakan salah satu kegagalan pemerintah saat ini, seharusnya pemerintah bersikap tegas, agar lapindo segera
mengganti kerugian warganya, Rakyat harus didahulukan....
|