|
Pemda Jakarta merazia perokok
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemda DKI Jakarta akan melakukan razia terhadap para perokok minggu ini.
Aturan melarang merokok di tempat umum sudah diberlakukan oleh pemerintah DKI Jakarta sejak tahun 2005. Minggu ini, razia atau pun kampanye untuk menyadarkan masyarakat untuk mematuhi peraturan itu akan dilakukan di beberapa daerah seperti Blok M (Jakarta Selatan), Grogol (Jakarta Barat), Lapangan Banteng dan MH Thamrin (Jakarta Pusat), Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan Rawamangun (Jakarta Timur). Apa pendapat anda mengenai penerapan perda dilarang merokok yang sudah diterapkan dalam tiga tahun terakhir? Apakah sudah mengurangi kebiasaan merokok di dalam ruangan atau di tempat-tempat umum ? Ataukah tidak ada pengaruhnya sama sekali? Kalau peraturan tersebut tidak diindahkan sama sekali, hal apa yang mesti dilakukan selain razia, guna memastikan peraturan tersebut dipatuhi. Ataukah perda dilarang merokok ini sebenarnya tidak diperlukan, karena tidak akan berguna sama sekali? Inilah beberapa pendapat pendengar BBC. Saya setuju dengan razia, tapi lebih baik langsung di sidang supaya efek jera terasa. Eko Yulianto, Jakarta. Karena tanpa tindakan tegas tidak mudah untuk membuat mereka menyadari kerugian bagi orang sekitar yang tidak merokok. Namun apakah untuk menghentikan hal tersebut selalu ada penjagaan dari orang lain, dimana seharusnya itu semua disadari secara moril.... bukan dengan paksaan. Vonny, Cina. Pemerintah hanya mengaturnya sehingga setiap orang mendapat haknya untuk merokok tanpa harus mengganggu atau membahayakan
orang lain. Seperti biasa peraturan tinggal peraturan pelaksanaannya hangat-hangat kuku, masih kelihatan beberapa orang justru merokok di kawasan umum. yang perlu bagi bangsa kita adalah selalu belajar untuk displin dan patuh pada peraturan, tidak bergaya preman yang tidak mengenal peraturan. Jusup Adji Nugroho, Jakarta Selatan Saya rasa perda tersebut kurang efektif mengingat mental banyak orang yang tidak melanggar peraturan hanya ketika ada petugas.
Langkah malaysia saya pikir cukup efektif untuk mengurangi perokok yaitu dengan mengharamkan rokok. kita tahu bahwa perokok
aktif sangat merugikan orang2 disekelilingnya, dari fakta ini, mengharamkan rokok lebih baik. Rokok merupakan masalah kesehatan yang bukan saja merugikan dirinya juga merugikan keluarga dan orang di sekelilingnya yang
terkena asap rokok tersebut sehingga saya sangat setuju adanya perda tentang larangan merokok dan seharusnya perda tersebut
bukan saja untuk DKI tapi juga harus diberlakukan di seluruh wilayah indonesia. Prioritas masalahnya bukan pada rokok, prioritasnya pada pemberantasan minuman keras dan judi. Pemabok bisa berbuat apa saja seketika, penjudi bisa matagelap saat kalah taruhan. Memang merokok memang adalah masalah, tetapi prioritasnya di mana ... Emang duit cukup untuk mengatasi seluruh masalah seketika, kalau ada duit apakah masyarakat siap untuk mengatasi seluruh masalah seketika ..? Satrio Boediono, Yogyakarta Saya setuju dengan razia para perokok di tempat umum. Karna sangat mengganggu terhadap masyarakat lain yang berada di tempat tersebut. Dery Padang Merokok di tempat umum jelas menggangu orang yang ada di sekitarnya, tidak etis, tidak sehat. sudah ada perda ya harus ditegakkan. Kesadaran kadang harus dipaksa dulu. Erdin Sucahyono, Bojonegoro. Kalo hemat saya, memang cukup baik ada program semacam ini. Cuma bagaimana masyarakat mau menghormati atau menuruti aturan tersebut kalau aparatnya sendiri yg melanggar, dan siapa yg mau bayar denda yang tidak masuk akal. Seharusnya denda bagi para perokok yang realistis dong. Masyarakat kecil kan mending dipenjara dari pada harus bayar denda yang begitu mahal. Fakhrul Hadi, Pandeglang Kalau peraturan Indonesia paling banyak tapi penegakan peraturan paling runyam.karena masyarakatnya tidak lagi punya rasa malu sehingga tidak perduli dengan lingkunganya, semua produk pemerintah dianggap produk penjajah sehingga tidak merasa harus dipatuhi padahal itu untuk kepentingan bersama juga. Edy Suharto, Makassar Tampaknya aturan ini masih dikalahkan oleh kenikmatan masyarakat terhadap nikotin. Yang lebih parah lagi adalah yang menjadi korban justru non-perokok karena terkena imbas asap rokok tersebut,yang tidak kalah berbahayanya dibandingkan dengan mengisap rokok. Karena itu, sebaiknya razia harus dilakukan secara terus menerus, jangan hanya sekali-sekali saja supaya masyarakat selalu diingatkan tentang bahaya merokok bagi si perokok dan non-perokok. Djohan Suryana, Jakarta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||