|
Pembelian panzer TNI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemerintah Indonesia telah membeli 32 panzer dari Perancis sercara langsung tanpa melalui tender berdasarkan Keppres No. 80/2003 dan Keputusan Menteri Pertahanan No. 6/2006. Mentri Pertahanan Juwono Sudarsono hal ini dilakukan karena keterdesakan waktu, dan panzer-panzer itu akan digunakan oleh pasukan TNI yang akan bergabung dalam pasukan perdamaian PBB di Libanon (UNIFIL) awal Oktober mendatang. Namun sejumlah anggota DPR menyayangkan keputusan pemerintah yang bernilai Rp 259,2 miliar ini. Sebagian dari mereka beranggapan, pemerintah memiliki cukup waktu untuk mengadakan tender, dan mengancam tidak akan mengeluarkan dana untuk membeli panzer-panzer tersebut. Tepatkan keputusan pemerintah untuk membeli panzer-panzer tersebut? Apakah pembelian 32 panzer itu seharusnya dilakukan lewat tender terbuka? Tender atau tidak pokoknya dapat barang yang terjangkau, cepat dan berkualitas. Untuk apa tender kalau nanti harganya di markup? Sughani Astana Pemerintah mengeluarkan KEPPRES tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dimana disebutkan bahwa untuk pengadaan barang yang nilainya diatas SATU MILIAR RUPIAH harus dilaksanakan secara TENDER. Akan tetapi nyatanya Pemerintah sendiri yang melanggar aturan itu, dengan mengeluarkan keppres Ida Nuraida, Bukittinggi Selama tidak melanggar aturan yang telah ada, dan bisa di pertanggung jawabkan, lebih baik tender di kesampingkan, demi kelancaran tugas dan nama baik bangsa Indonesia di forum Internasional. Immawan Buchori, Pontianak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||