
Presiden Abdoulaye Wade mengatakan masa jabatan pertamanya belum diatur oleh pembatasan.
Mahkamah Konstitusi Senegal telah menolak gugatan banding kelompok oposisi dan mengukuhkan Presiden Abdoulaye Wade boleh mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga.
Menurut mahkamah, presiden 85 tahun tersebut tidak terikat dengan pembatasan dua masa jabatan karena periode pertama dimulai sebelum peraturan pembatasan diberlakukan.
Sementara itu penyanyi terkenal, Youssoud N'Dour, bersama dua tokoh oposisi lainnya dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan 26 Februari.
Mahkamah menyebutkan bahwa mereka tidak bisa melakukan verifikasi atas sejumlah tanda tangan yang mendukung pencalonan N'Dour.
N'dour mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan 'kudeta konstitusional.'
"Kami dikhianati oleh keputusan yang memalukan ini. Saya mengatakan memalukan karena bukan keingingan warga Senegal dan juga bukan pendapat dari para ahli hukum konstitusi yang didengar. Wade menerapkan keinginannya dan menang pada hari ini," tegasnya.
Tidak berlaku mundur
"Saya mengatakan memalukan karena bukan keingingan warga Senegal dan juga bukan pendapat dari para ahli hukum konstitusi yang didengar. Wade menerapkan keinginannya dan menang pada hari ini"
Youssoud N'Dour
Presiden Wade pertama kali terpilih pada tahun 2000 dengan masa jabatan tujuh tahun dan pada saat itu belum ada pembatasan masa jabatan presiden.
Tahun 2007, dia terpilih kembali setelah menerapkan pembatasan dua masa jabatan, masing-masing selama lima tahun.
Namun dia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku surut sehingga pada periode 2007 dianggap sebagai masa jabatan pertamanya.
Kelima hakim Mahkamah Konstitusi - yang ditunjuk oleh Wade- mendukung pendapat tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diperkirakan akan memicu unjuk rasa besar.
Jumat pekan lalu unjuk rasa terjadi setelah pengadilan memutuskan Wade boleh mencalonkan diri dalam pemilihan.









