
Hingga saat ini 16 jenazah sudah ditemukan sementara 16 lainnya masih hilang.
Perusahaan yang memiliki kapal Costa Concordia menawarkan ganti rugi 11.000 euro atau sekitar Rp140 juta untuk setiap penumpang.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah perundingan antara Costa Cruises dengan beberapa lembaga perlindungan konsumen di Italia.
"Kesepakatan itu menyangkut sekitar 3.000 penumpang dari 60 negara, termasuk 900 warga Italia," seperti dinyatakan oleh Adoc, salah satu lembaga konsumen yang ikut dalam perundingan.
Selain membayar ganti rugi, perusahaan juga berjanji akan menutup semua biaya perjalanan dan pengobatan para penumpang, termasuk ongkos tiket untuk berlayar dengan kapal pesiar Costa Concordia.
Kapal tersebut kandas sekitar dua pekan lalu, Jumat 13 Januari, di lepas pantai Pulau Giglio, Italia.
Bagaimanapun sebuah yayasan konsumen, Codacons, dilaporkan meminta para penumpang agar tidak menerima tawaran ganti rugi tersebut.
Tuntutan kelompok
"Kesepakatan itu menyangkut sekitar 3.000 penumpang dari 60 negara, termasuk sekitar 900 warga Italia."
Adoc
Codacons bersama dua kantor penasehat hukum di Amerika Serikat mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class-action di Amerika Serikat dengan tuntutan sedikitnya US$160.000 atau sekitar Rp1,5 miliar untuk setiap penumpang.
Mereka menuntut Carnival Group -pemilik perusahaan Costa Cruises- yang bermarkas di Amerika Serikat.
Gugatan perwakilan kelompok tersebut diajukan atas nama 110 penumpang Costa Concordia.
Costa Cruises menuding kapten kapal, Frencesco Schettino, sebagai penyebab dari kecelakaan kapal tersebut karena membiarkan kapal berlayar terlalu dekat dengan daratan.
Dia dikenai tahanan rumah dengan dakwaan pembunuhan, yang sudah dibantahnya.
Costa Concordia membawa sekitar 4.200 penumpang dan awak saat mengalami kecelakaan.
Hingga saat ini sudah ditemukan 16 jenazah sementara 16 lainnya masih dinyatakan hilang.










