
Paspor Thaksin Shinawatra telah diserahkan Oktober lalu namun belum jelas apakah telah digunakan.
Thailand mengeluarkan paspor untuk mantan perdana menteri yang tinggal di pengasingan Thaksin Shinawatra,- kakak pemimpin saat ini Yingluck-.
Kementrian luar negeri Thailand mengatakan kepada BBC mereka menyerahkan kembali paspor Thaksin Oktober lalu karena ia bukan lagi ancaman bagi negara.
Tidak jelas apakah Thaksin telah menggunakan paspor itu. Ia selama ini tinggal dalam pengasingan untuk menghindari tuntutan korupsi di negaranya.
Pemerintahan sebelumnya mencabut paspor Thaksin setelah ia dituduh memicu demonstrasi yang dilakukan para pendukungnya.
Thaksin digulingkan oleh tentara tahun 2006 dan tinggal di Dubai untuk menghindari hukuman penjara dua tahun karena korupsi.
Ia mengatakan dakwaan terhadapnya bermotif politik.
"Paspor ini tidak ada hubungannya dengan ekstradisi atau terkait dengan status apakah ia bersalah atau tidak, namun menunjukkan kewarganegaraan," kata juru bicara kementrian luar negeri Thani Thongphakdi.
Permintaan maaf pada raja
"Tidak ada satu pihakpun dalam pemerintahan termasuk polisi, badan kehakiman dan kementrian dalam negeri yang menentang dikeluarkannya kembali paspor Thaksin"
Thani Thongphakdi
"Tidak ada satu pihakpun dalam pemerintahan termasuk polisi, badan kehakiman dan kementrian dalam negeri yang menentang dikeluarkannya kembali paspor Thaksin," tambahnya.
Adik Thaksin, Yingluck Shinawatra memenangkan pemilu dengan suara mutlak tahun ini menyusul demonstrasi besar tahun 2010 oleh pendukung Thaksin.
Menteri Luar Negeri Surapong Tovichakchaikul mengatakan dua minggu lalu bahwa Thailand akan "segera" memberikan paspor kepada Thaksin.
Thani mengatakan Surapong tidak menyadari saat itu bahwa dokumen perjalanan telah diberikan kepada Thaksin.
Pengumuman ini akan semakin menimbulkan ketegangan dengan penentang Thaksin karena sebelumnya sejumlah laporan menyebutkan ia akan meminta maaf kepada raja.
Pemberian maaf raja akan memungkinkan mantan perdana menteri itu kembali ke Thailand tanpa harus menjalani hukuman penjara. Namun pemerintah menyanggah laporan itu.










