
Seorang calon pekerja migran di sebuah wisma di Bekasi
Seorang tenaga kerja Indonesia asal Jember, Jawa Timur, Depsi Wahyuni, 19, terancam di penjara untuk waktu lama karena membunuh majikannya di Singapura.
Depsi tiba di Singapura pada 2009, saat itu ia baru berusia 17 tahun. Untuk memenuhi persyaratan usia minimum tenaga kerja di Singapura, perusahaan yang mengirimnya memalsukan umur Depsi dari 17 menjadi 23 tahun.
Lima hari sesudah bekerja, Depsi ditangkap polisi karena mencekik majikannya, seorang perempuan berusia 87 tahun bernama Sng Gek. Di pengadilan, Depsi mengaku membunuh Gek akibat terbakar amarah karena Gek berkali kali memanggilnya dengan sebutan "bodoh."
Setelah menjalani masa persidangan selama dua tahun, Rabu (15/02), jaksa menuntut Depsi dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun.
Pengacara Depsi memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan mengatakan bahwa Depsi memiliki kecerdasan rendah dan tidak bisa beradaptasi dengan majikan yang banyak menuntut dan memanggilnya dengan sebutan-sebutan yang menyakitkan seperti "bodoh."
Surat kabar Singapura Straits Times melaporkan bahwa anak dan cucu perempuan korban memberikan pernyataan tertulis kepada pengadilan bahwa Gek adalah seseorang yang baik hati, cerdas dan teliti tapi bukan orang yang penyabar.
Vonis akan dibacakan pada 7 Maret mendatang.
Sementara itu, Anis Hidayah dari Migrant Care mengatakan ada kemungkinan Depsi akan mendapat keringanan.
"Pada tahun 2005 pernah ada kasus serupa di Singapura dengan terdakwa seorang TKI yang masih di bawah umur dan hakim mengurangi hukumannya dari hukuman mati menjadi 10 tahun penjara," kata Anis pada BBC Indonesia.
Berdasarkan data Migrant Care ada 417 TKI yang terancam hukuman mati dengan rincian 45 di Arab Saudi, 348 di Malaysia, 22 di Cina dan 2 orang di Singapura.










