
Pejabat Polri menjelaskan pelaku peledakan bom di Polres Cirebon.
Perakit bom yang dipakai untuk meledakkan masjid di kantor Polres Cirebon tahun lalu diganjar delapan tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, hari Rabu (1/2), majelis hakim mengatakan Musola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa terbukti membantu pelaku peledakan (Muhammad Syarif) melakukan tindak pidana terorisme.
Hakim mengatakan Musola merakit bom untuk diledakkan di masjid di kompleks Polres Cirebon.
Jaksa menjerat Musola dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Dalam persidangan sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun.
Yang juga divonis dalam kasus yang sama adalah Andri Siswanto.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun atau dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kelompok Sukoharjo
Pembacaan untuk tiga terdakwa lain, Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Arief Budiman bin Akmaludin Sastra dan Mardiansyah, ditunda.
Kuasa hukum Mardiansyah mengatakan kliennya mempertanyakan salah satu barang bukti yang tidak ada di persidangan.
Hakim kemudian menunda pembacaan sidang hingga 8 Februari.
Peledakan bom masjid di Polres Cirebon terjadi pada 15 April 2011. Sedikitnya 26 orang mengalami luka-luka dalam ledakan bom. Menurut polisi, serangan dilakukan oleh Muhammad Syarif, yang tewas dalam insiden ini.
PN Tangerang hari ini juga membacakan vonis untuk beberapa terdakwa yang dikenal sebagai kelompok Sukoharjo.
Dua di antaranya, Zulkifli Lubis dan Saiful Mubaroq alias Jakim alias Zakim, masing-masing divonis delapan dan lima tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim mengeluarkan vonis penjara 10 tahun.
Hakim mengatakan keduanya terbukti memberi bantuan, membeli, menyimpan, menguasai, dan menjual amunisi kepada beberapa tersangka pelaku terorisme.









