
Setelah sepakat UMK, para buruh akan membahas aturan pencapaian hidup layak.
Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten Bekasi UMK, sebagai pengganti keputusan sebelumnya.
Surat keputusan itu dibuat menyusul kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo dengan serikat buruh di Bekasi, Jumat (27/1) malam.
Pembicaraan tentang UMK dilakukan semalam bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ketua Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia Obon Tabroni mengatakan buruh dan pengusaha telah sepakat dengan UMK Bekasi, yaitu kelompok I : Rp 1.491.000, kelompok II Rp 1.715.000, dan kelompok III Rp 1.849.000.
Menurut Obon, kesepakatan tersebut telah disahkan oleh melalui SK Gubernur Jawa Barat. "SK sudah terbit pagi tadi, dan isinya sesuai dengan kesepakatan tadi malam".
Sementara, untuk perusahaan yang tidak mampu akan diberikan kelonggaran untuk menangguhkan pembayaran sesuai UMK.
Obon menilai perusahaan harus memiliki bukti yang cukup jika ingin mengajukan penangguhan kepada Gubernur.
"Ya perusahaan harus jujur, kalau memang tidak memiliki dana, jangan berbohong," kata dia.
Jumat kemarin, ratusan ribu buruh di kawasan Cibitung dan Cikarang Kabupaten Bekasi menggelar unjukrasa dengan menutup jalur tol Cikampek.
Mereka memprotes kemenangan Apindo di PTUN Bandung, yang membatalkan keputusan pemerintah daerah tentang UMK Bekasi yang naik 30%. Gubernur Jawa Barat mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi dengan adanya kesepakatan semalam, gubernur diminta memcabut upaya banding.
Setelah kesepakatan tentang UMK, akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Targetnya selesai pada Juni mendatang.









