
Massa membakar kantor Bupati Bima Kamis lalu, tuntut pencabutan ijin tambang.
Organisasi lingkungan, Walhi mengatakan pencabutan SK ijin pertambangan oleh bupati Bima Nusa Tenggara Barat, seharusnya dilakukan sebelum menimbulkan korban jiwa dan materi.
Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Forqan menyebutkan penundaan pencabutan ijin oleh bupati Bima, sampai Sabtu dini hari, merupakan bukti bahwa pemerintah tidak peka terhadap aspirasi rakyat.
"Pencabutan ijin adalah wewenang pemberi ijin, yaitu bupati, jadi alasan bupati khawatir adanya tuntutan hukum itu tidak berasalan," kata dia.
Berry menambahkan keberatan masyarakat dapat dijadikan alasan, karena usaha pertambangan di dekat pemukiman mereka akan menganggu mata pencaharian utama yaitu sebagai petani bawang.
Pelibatan masyarakat, kata Berry, tidak dimasukan sebagai pertimbangan penerbitan ijin tambang dalam UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba).
Walhi saat ini masih menunggu keputusan Mahmakah Konstitusi mengenai gugatan terhadap UU Minerba, terutama pasal yang memberikan wewenang terhadap pemerintah dalam memberikan ijin tambang.
Walhi dan sejumlah organisasi mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap UU Minerba, agar aturan tersebut mengatur persetujuan masyarakat dalam menentukan wilayah pertambangan.
Warga, menurut Berry, juga berhak atas informasi lengkap tentang operasi dan dampak perusahaan pertambangan.
SK dicabut
Bupati Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, Fery Zulkarnaen resmi mencabut SK 188/2010 mengenai izin pertambangan emas oleh PT Sumber Mineal Nusantara, pada Sabtu ( 28/1) dini hari.
Seperti diberitakan sejumlah media lokal, Fery mengatakan pencabutan SK dilakukan dengan mempertimbangkan surat rekomendasi dari Dirjen Mineral dan Barubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, dan stabilitas daerah.
"Pencabutan itu bukan atas desakan warga yang melakukan aksi unjuk rasa dan pihak lain, " kata dia. "Saya berharap dengan dicabutnya SK 188/2010, kondisi keamanan dan ketertiban terjaga dan kembali kondusif,"
Sebelumnya, pada Kamis (26/1) puluhan ribu warga Bima berunjuk rasa, yang berujung pada pembakaran kantor Bupati dan KPU Bima.
Ribuan orang menuntut pembebasan 53 warga yang ditahan karena dituduh terlibat dalam kasus demonstrasi dan pemblokiran Pelabuhan Sape pada akhir tahun lalu.
Petugas Lembaga Pemasyarakat Kabupaten Bima, akhirnya melepas 53 warga yang ditahan.
Desember lalu, warga memblokir pelabuhan sebagai protes atas penerbitan ijin operasi perusahaan pertambangan yang dekat dengan pemukiman warga.
Aksi berakhir dengan tindakan kekerasan oleh aparat yang menewaskan sedikitnya 2 orang warga.









