bbc.co.uk navigation

Partai Aceh sambut gembira gugatan hukum Kemendagri soal Pilkada Aceh

Terbaru  13 Januari 2012 - 19:38 WIB

Partai Aceh menyambut positif langkah Kemendagri meminta pendaftaran bakal calon Pilkada Aceh dibuka kembali.

Sidang gugatan Kementerian Dalam Negeri ke Mahkamah Konstitusi agar KPU membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada Aceh, mulai dibuka Jumat (13/01) .

Langkah hukum ini dilakukan Kemendagri sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan terkait konflik Pilkada Aceh, yang belakangan dikaitkan dengan rentetan kasus kekerasan di Aceh.

Proses persidangan diawali pemeriksaan pendahuluan, yang akan dilanjutkan Senin (16/01) depan.

Partai Aceh yang semula menolak pilkada, menyambut baik langkah hukum Kementerian Dalam Negeri, yang disebut menghormati proses perdamaian di Aceh.

"Ini bentuk keseriusan pemerintah pusat, agar pilkada bisa mengakomodir semua pihak, berjalan damai, dan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata juru bicara Partai Aceh Fachrul Razi, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Jumat (13/01) sore.

Sebelumnya, Komite Independen Pemilihan, KIP, Aceh telah menutup proses pendaftaran bakal calon Pemilu Kepala Daerah Aceh, sehingga menutup peluang Partai Aceh untuk mendaftarkan pasangan calonnya.

KIP Aceh juga memutuskan untuk menggelar Pilkada Aceh pada 16 Februari nanti, setelah berulangkali menunda.

Kasus kekerasan di Aceh

Partai Aceh menuntut agar pemilu ditunda kembali, namun KIP Aceh menolaknya.

Di tengah situasi seperti itu, sejak akhir Desember 2011 lalu, rentetan kekerasan terjadi di Aceh, yang menewaskan sedikitinya lima orang -- mulai kasus penembakan terhadap warga pendatang hingga pengrusakan menara listrik PLN.

"Ini bentuk keseriusan pemerintah pusat, agar pilkada bisa mengakomodir semua pihak, berjalan damai, dan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku"

Juru bicara Partai Aceh, Fachrul Razi

Menkopolhukkam Djoko Suyanto kemudian membuat pernyataan yang menyebut rentetan kekerasan itu terkait konflik Pilkada Aceh. .

"Tidak mungkin terlepas dan tidak terkait dengan proses Pilkada yang ada," kata Djoko Suyanto,

Situasi ini membuat khawatir pemerintah pusat, sehingga pada pekan lalu para pejabat keamanan, mendagri dan badan penyelenggara pemilu sempat menemui pimpinan MK, untuk mencari solusi konflik Pilkada Aceh.

Belakangan dalam pertemuan yang melibatkan pula pimpinan DPR, kemudian pemerintah pusat melahirkan solusi hukum berupa gugatan ke MK, agar proses pendaftaran bakal calon Pilkada Aceh dibuka kembali.

Dalam rapat dengan pimpinan DPR, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan alasan gugatan: "Partai Aceh memperoleh suara hingga 48%, sehingga jika mereka tidak ikuti pilkada, kami khawatir akan menganggu proses pemerintahan di Aceh untuk lima tahun ke depan," katanya, Kamis (12/01).

Partai SIRA mempertanyakan

Apabila kelak MK memenangkan gugatan Kemendagri, maka Partai Aceh dapat mendaftarkan pasangan calonnya, meski semula mereka menolak pilkada.

Sikap Kemendagri ini dipertanyakan salah-satu partai lokal di Aceh, Partai SIRA, yang sejak awal mendukung pilkada.

"Karena sebenarnya pemerintah melalui MK sudah membuka peluang pendaftaran sekali lagi pada November tahun lalu, padahal sudah ditutup."

Teuku Banta Syahrizal, pimpinan Partai SIRA

Salah-seorang pimpinan Partai Suara Independen Rakyat Aceh, SIRA, Teuku Banta Syahrizal, mengatakan, pemerintah terkesan terlalu memberi tempat kepada Partai Aceh.

"Karena sebenarnya pemerintah melalui MK sudah membuka peluang pendaftaran sekali lagi pada November tahun lalu, padahal sudah ditutup," kata Teuku Banta kepada BBC Indonesia, Jumat (13/01) sore.

Meskipun begitu, tambahnya, Partai SIRA tetap siap jika kelak diputuskan pilkada ditunda.

"Walau kita akan lebih diuntungkan kalau pilkada tepat waktu, karena pesaingnya sedikit," katanya.

Semula menolak

Partai Aceh -- yang merupakan penjelmaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan mewadahi bekas kombatannya -- menolak pilkada, setelah MK meluluskan tuntutan agar calon independen dibolehkan dicalonkan.

Ketua DPR Aceh yang juga pimpinan Partai Aceh, Hasbi Abdullah, menyatakan menolak pilkada karena kehadiran calon independen itu bertentangan dengan MOU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh.

Partai Aceh menolak anggapan yang menyebut elit pimpinannya terpecah.

Keputusan MK itu disayangkan Hasbi Abdullah. "Dalam pasal-pasal perdamaian Helsinki, seharusnya mengajak DPR Aceh untuk memutuskan soal pemilihan gubernur Aceh."

Partai Aceh sendiri menolak anggapan yang menyebut penolakan pilkada itu terkait konflik yang melanda elit mereka.

"Tidak ada konflik (di tubuh Partai Aceh). Permasalahan Partai Aceh bukan soal takut atau tidak takut pada calon independen. Ini masalah martabat dan harga diri masyarakat Aceh, yang sudah disepakati MOU Helsinki, tapi diotak-atik," kata juru bicaranya Fachrul Razi.

Sejumlah laporan menyebutkan, konflik itu terlihat ketika Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh sekarang dan dulu dicalonkan Partai Aceh, kini maju melalui calon independen, setelah Partai Aceh disebutkan menolak mengajukannya.

Partai Aceh memutuskan memajukan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai bakal calon Gubernur Aceh dalam pilkada mendatang.

Link terkait

Topik terkait

BBC © 2012 BBC tidak bertanggungjawab atas isi dari situs internet pihak luar

Halaman ini akan lebih baik dilihat dengan dengan penjelajah terbaru yang memiliki fasilitas style sheets (CSS). Anda memang bisa melihat isi halaman dengan menggunakan penjelajah saat ini, namun tidak bisa untuk mendapatkan pengalaman visual secara menyeluruh. Mohon perbaraui penjelajah anda atau gunakan CSS, jika memungkinkan.