bbc.co.uk navigation

Mendagri layangkan gugatan ke MK terkait Pilkada Aceh

Terbaru  12 Januari 2012 - 13:08 WIB

Mendagri mencari solusi hukum untuk menyelesaikan konflik terkait Pilkada Aceh.

Mendagri mengajukan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi agar membuka kembali pendaftaran bakal calon pemilihan kepala daerah di Aceh.

Langkah hukum ini dilakukan Kemendagri untuk menyelesaikan konflik Pilkada Aceh yang berbuntut pada rentetan kasus kekerasan belakangan ini.

Dalam rapat dengan pimpinan DPR, Kamis (12/01), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah mencoba berbagai cara untuk melancarkan proses Pilkada Aceh yang dijadwalkan 16 Februari mendatang.

Sehingga sebagai jalan terakhir, selain menerbitkan Perpu, maka Mendagri mengajukan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi.

"Gugatan ini sebagai cara mencari payung hukum agar KPU memberi ruang agar membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah," kata Gamawan, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Ervan Hardoko dari gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/01) siang.

Keinginan untuk membuka pendaftaran, kata Gamawan, adalah permintaan dari Ketua DPR Aceh.

"Partai Aceh memperoleh suara hingga 48%, sehingga jika mereka tidak ikuti pilkada, kami khawatir akan menganggu proses pemerintahan di Aceh untuk lima tahun ke depan," tambah Gamawan.

Masalah gangguan keamanan terkait Pilkada Aceh, sebelumnya sudah dinyatakan Menkopolkam Djoko Suyanto yang mengatakan, peningkatan kekerasan di Aceh -- mulai kasus penembakan hingga penggergajian menara listrik PLN -- terkait konflik pilkada.

Sama-sama senang

Sementara itu Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari menyambut baik gugatan Mendagri ke MK.

"Baru kali ini penggugat dan tergugat sama-sama happy," kata Anshari, di Gedung DPR, Kamis (12/01) siang.

Gugatan ini, lanjutnya, diharapkan bisa memberi payung hukum agar proses pendaftaran bakal calon kepala daerah Aceh tanpa mengubah jadwal yang sudah ditetapkan.

"Gugatan ini sebagai cara mencari payung hukum agar KPU memberi ruang agar membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah."

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

Namun Anshari mengatakan jika pendaftaran kembali dibuka akan berdampak pada pembengkakan biaya pelaksanaan pilkada Aceh.

"Salah-satunya adalah harga kertas suara yang akan melonjak hingga 22% dari anggaran semula," kata Anshari.

Sehingga, Anshari berharap, Kemendagri menerbitkan payung hukum untuk pencarian anggaran baru.

Sejauh ini sudah empat pasangan calon kepala daerah Aceh yang mendaftarkan diri.

Tiga pasangan maju lewat jalur independen dan satu pasangan diusung Demokrat, PPP, dan Partai SIRA.

Calon independen

Sebelumnya, Partai Aceh menolak mendaftarkan calonnya dan menuntut pilkada ditunda, meskipun mereka sudah menyiapkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf.

Alasannya, mereka menganggap Pilkada Aceh cacat hukum, karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh.

Partai Aceh semula menolak ikut pilkada, namun belakangan meminta pendaftaran dibuka kembali.

Mereka mempersoalkan keputusan MK yang meloloskan calon independen.

Padahal, menurut petinggi Partai Aceh, dalam perjanjian Helsinki 2005 dan UU Pemerintahan Aceh, tidak mengatur calon independen.

Atas desakan Partai Aceh, KIP Aceh beberapa kali menunda pilkada.

Namun sampai batas yang ditentukan pada awal Desember 2011 lalu, Partai Aceh tidak juga mendaftarkan bakal calonnya.

Belakangan, elit Partai Aceh dilaporkan mendesak Mendagri agar membuka peluang bagi calonnya, sementara masa pendaftarannya telah resmi ditutup.

Karena itulah, agar KPU dan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran, maka Kemendagri akan mengajukan gugatan terhadap KPU ke MK.

Link terkait

Topik terkait

BBC © 2012 BBC tidak bertanggungjawab atas isi dari situs internet pihak luar

Halaman ini akan lebih baik dilihat dengan dengan penjelajah terbaru yang memiliki fasilitas style sheets (CSS). Anda memang bisa melihat isi halaman dengan menggunakan penjelajah saat ini, namun tidak bisa untuk mendapatkan pengalaman visual secara menyeluruh. Mohon perbaraui penjelajah anda atau gunakan CSS, jika memungkinkan.