
Hakim menilai penyidikan terhadap DS melawan hukum karena tanpa didampingi pengacara
Hakim pengadilan anak PN Jakarta Pusat akhirnya membatalkan dakwaan terhadap DS, bocah 14 tahun yang didakwa melakukan pencurian selembar kartu pulsa isi ulang telepon genggam senilai Rp10 ribu.
Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menyebut proses penyidikan terhadap DS tidak sah karena saat disidik aparat, DS tidak didampingi kuasa hukum.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa penuntut mengajukan dakwaan yang menyebut DS melakukan pencurian di tengah sebuah aksi rusuh antar warga di kawasan Johar Baru Jakarta Pusat, dan karena itu bisa dikenai pasal pencurian di tengah situasi rusuh.
Kejahatan seperti ini bila terbukti biasa diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam ketentuan KUHAP, seorang tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara harus didampingi kuasa hukum.
"Maka proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik merupakan perbuatan melawan hukum, karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum,"kata Supriadi Sebayang, kuasa hukum terdakwa menyitir surat keputusan Hakim.
Sidang hari ini (Rabu, 11/05) sedianya dijadwalkan untuk mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi kuasa hukum.
Senang
Di tengah persidangan Hakim Tjokorda Rai Suamba kemudian berbicara pada terdakwa DS, dan menasehatinya.
"Hakim minta supaya terdakwa giat belajar, tidak salah bergaul dan memilih teman,"kata Supriadi.
Hakim tunggal Tjokorda Rai Suamba, juga adalah salah satu hakim dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi KPK, kemudian membacakan keputusannya membatalkan dakwaan dan membebaskan siswa kelas dua sekolah menengah pertama itu.
Sejak awal kasus ini menjadi bahan kritik pegiat hukum dan pelindung anak karena diangap terlalu dipaksakan.
Komnas Perlindungan Anak pun menulis surat kepada berbagai pihak minta kasus ini dihentikan karena dianggap tidak senada dengan surat keputusan bersama antar lembaga tinggi negara untuk tidak membawa kasus pidana anak ke meja hijau.
"Hakim arif dan bijaksana dalam menerapkan hukum, dan tetap berpegang pada hukum acara,"puji Supriadi.
Supriadi mengatakan terdakwa mulanya tak paham isi keputusan hakim namun kemudian sangat senang karena bebas dari pengadilan dan bisa berkonsentrasi mempersiapkan ulangan kenaikan kelas di sekolahnya.










