
Petani tembakau menganggap pasal 113 diskriminatif terhadap tembakau
Asosiasi petani tembakau mengajukan gugatan uji materiil terhadap ayat 1,2,3 yang terkandung dalam pasal 113 UU Kesehatan yang baru disahkan tahun lalu.
Ayat 2 dalam pasal tersebut merujuk tembakau sebagai zat adiktif dan karena itu peredarannya harus dibatasi dan diatur.
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya," demikian bunyi ayat 2 Pasal 113, UU Kesehatan.
Pasal dalam UU Kesehatan ini dianggap para petani tembakau akan mematikan kehidupan mereka.
"Ini jelas merugikan kita dan bersifat diskriminatif. Kenapa hanya menyebut nama tembakau sedang yang mengandung zat adiktif banyak: gula, kopi, banyak lagi yang lainnya," kata Wisnu Brata, ketua Asosiasi Petani Tembakau Jawa Tengah.
Kenapa hanya menyebut nama tembakau sedang yang mengandung zat adiktif banyak: gula, kopi, banyak lagi yang lainnya
Wisnu Brata
Wisnu bertindak sebagai satu dari sepuluh petani tembakau di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang mengajukan gugatan uji materiil ini.
Senin (21/06) ini, gugatan masuk pada sidang pendahuluan di MK.
Gugatan serupa juga sudah diajukan oleh Bambang Sukarno ketua DPRD Temanggung Jawa Tengah, salah satu kabupaten penghasil utama tembakau di Indonesia.
Namun dalam gugatannya, Bambang hanya mempersoalkan ayat tembakau dalam pasal 113 UU Kesehatan tersebut.
UU Kesehatan ditanggapi protes keras dari kalangan petani dan pengusaha tembakau yang merasa jalan usahanya akan dibatasi, sejak disahkan.
Bahkan menjelang ditandatangani presiden sempat muncul kasus hilangnya ayat tembakau dari UU itu, setelah UU diserahkan dari DPR kepada Sekretariat Negara.
Presiden akhirnya meneken UU dengan tetap mencantumkan ayat tembakau.


